Sebelumnya, para pelajar SDN 212 Kota Jambi, tidak bisa melakukan kegiatan pembelajaran di gedung sekolah mereka. Sebab sengketa lahan SDN 212 antara ahli waris dan Pemkot Jambi belum selesai. Akses masuk sekolah tersebut ditutupi pagar seng.
Sementara waktu, pelajar SDN 212 Kota Jambi akan menumpang di gedung SDN 206 Kota Jambi. Mereka masuk siang, setalah pembelajaran para siswa/i SDN 206 selesai.
Akses masuk SD tersebut ditutup karena ahli waris (penggugat) telah memegang putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan lahan tersebut milik mereka. Dalam keputusan MA itu pemkot Jambi diharuskan membayar ganti rugi lahan tersebut.
Namun kepastian ganti rugi itu tak kunjung didapatkan oleh penggugat dari Pemkot Jambi, sehingga penutupan pagar seng pada akses masuk sekolah tersebut dilakukan penggugat.
Kepastian pembayaran itu disebutkan Pemkot, baru ada setelah kajian dan ukur ulang yang dikeluarkan BPN terlebih dahulu. (aan)
